Ketika Keberlanjutan Menjadi Beban ISPO Mandatory dan Resiko Eksklusi Petani Kecil

Oleh: Subrantas

Satu persen (1%)

Dari seluruh perkebunan kelapa sawit milik petani swadaya di Indonesia—6,89 juta hektar yang tersebar dari Aceh hingga Papua—hanya satu persen yang tersertifikasi ISPO hingga 2022. Angka itu bukan kesalahan ketik. Data itu berasal dari CIFOR-ICRAF, lembaga riset kehutanan terbesar di Asia Tenggara.

Satu persen. Dan pemerintah Indonesia baru saja menetapkan bahwa sisanya—99 persen lainnya—harus tersertifikasi dalam empat tahun.

Aritmatikanya ada 2,67 juta pekebun swadaya kelapa sawit di Indonesia. Untuk mencapai target 100 persen kepatuhan pada 2029, rata-rata 667.500 pekebun harus tersertifikasi setiap tahun. Itu berarti 1.829 pekebun per hari. Setiap hari. Tanpa jeda.

Tidak ada satu pun studi peer-reviewed yang menganalisis apakah target ini realistis.

Tapi angka-angka ini terlalu abstrak. Ia menyembunyikan wajah-wajah di baliknya. Untuk memahami apa artinya “satu persen,” kita perlu turun ke lapangan—ke Pelalawan, Riau, tempat seorang petani bernama Rustam—bukan nama sebenarnya menjalani hidupnya tanpa pernah mendengar kata “sertifikasi.”

Pak Rustam tidak tahu apa itu ISPO. Ia juga tidak tahu bahwa di Jakarta, sebuah peraturan presiden baru saja ditandatangani yang akan menentukan apakah tiga hektar sawitnya masih legal empat tahun dari sekarang.

Yang ia tahu: sudah 23 tahun ia merawat kebun itu. Sawit yang menyekolahkan dua anaknya hingga perguruan tinggi. Setiap pagi, ia membawa tandan buah segar ke Ramp (peron sebutan beberapa daerah) terdekat dengan motor roda dua bekas—perjalanan 40 menit melewati jalan tanah yang berubah menjadi kubangan lumpur setiap musim hujan. TBS-nya diterima, ditimbang, dibayar tunai.

“Surat tanah?” Pak Rustam mengulang pertanyaan saya. “Ada SKT dari kepala desa. Itu sudah cukup, kan?”

Tidak, Pak. Menurut Permentan 33/2025, itu tidak cukup.

Studi Hutabarat (2017) di Pelalawan menemukan fakta yang persis sama: mayoritas petani swadaya hanya memiliki Surat Keterangan Tanah informal. Mereka tidak punya sertifikat hak milik. Mereka tidak punya STDB. Dan tanpa dokumen-dokumen itu, mereka tidak bisa disertifikasi.

Pak Rustam adalah salah satu dari 2,67 juta orang. Ia bukan penjahat. Ia bukan pelaku deforestasi. Ia adalah petani yang lahir sebelum sistem administrasi pertanahan modern menjangkau desanya. Tapi dalam kerangka regulasi baru, statusnya sama dengan mereka yang sengaja melanggar: tidak tersertifikasi.

Dan ketidaktersertifikasian itu kini punya konsekuensi hukum.

Mengapa Pak Rustam dan jutaan petani sepertinya tidak tersertifikasi selama 14 tahun ISPO berjalan? Jawabannya bukan kemalasan atau ketidakpedulian. Jawabannya adalah enam hambatan struktural yang tidak pernah dirancang untuk diatasi.

Pertama, legalitas lahan. Studi de Vos et al. (2023) melaporkan lebih dari 60 persen smallholder independen tidak memiliki dokumentasi yang memenuhi standar. Banyak lahan berada dalam zona abu-abu: overlap dengan kawasan hutan, sengketa warisan, atau tanah adat yang tidak diakui sistem formal. Pak Rustam dengan SKT-nya adalah mayoritas, bukan pengecualian.

Kedua, biaya. Audit, dokumentasi, pelatihan—semua memerlukan uang yang tidak dimiliki petani dengan penghasilan Rp 2.100 per kilogram TBS. Regulasi menyebut sumber pembiayaan dari BPDPKS dan APBD, tapi tidak ada jaminan setiap petani akan menerimanya.

Ketiga, kapasitas organisasi. ISPO mendorong sertifikasi kelompok untuk menekan biaya. Tapi CIFOR-ICRAF (2022) mencatat banyak kelompok tani hanya eksis di atas kertas—dibentuk untuk memenuhi syarat program, bukan karena kebutuhan nyata.

Keempat, akses informasi. Perpres 16/2025 adalah dokumen hukum yang kompleks. Bagaimana informasi ini sampai ke Pak Rustam di desanya? Siapa yang menjelaskan? Dengan bahasa apa?

Kelima, infrastruktur data. Sistem traceability nasional belum mencakup mayoritas smallholder. Data perkebunan di tingkat kabupaten sering tidak akurat.

Keenam—dan ini yang paling diabaikan—waktu. Empat tahun untuk 2,67 juta petani berarti 1.829 petani per hari. Berapa auditor yang tersedia? Berapa fasilitator yang terlatih? Tidak ada kajian yang menjawab.

Enam hambatan ini bukan kecelakaan sejarah. Mereka adalah produk dari bagaimana kebijakan sawit Indonesia berevolusi selama dua dekade terakhir—evolusi yang kini mencapai titik kritis.

ISPO lahir tahun 2011 dari ketegangan yang belum terselesaikan hingga hari ini.

Tujuh tahun sebelumnya, sekelompok organisasi lingkungan dan Perusahaan membentuk RSPO—standar sertifikasi berbasis di Swiss yang segera mendominasi wacana keberlanjutan sawit global. Standar ini menjadi tiket masuk ke pasar Eropa dan Amerika Utara.

Tapi RSPO adalah standar privat, dirancang oleh aktor non-negara. Kritik dari Indonesia mengkristal dalam satu pertanyaan: mengapa standar untuk komoditas kita harus ditentukan oleh lembaga asing?

ISPO adalah jawaban Indonesia. Statusnya saat diluncurkan: wajib untuk perusahaan besar, sukarela untuk petani swadaya. Narasi awalnya: kedaulatan standar. Selama delapan tahun berikutnya, ISPO berjalan sebagai standar paralel dengan RSPO. Adopsi di kalangan smallholder nyaris tidak bergerak. Angka satu persen itu tidak muncul tiba-tiba—ia adalah akumulasi dari delapan tahun kelambanan.

Lalu datang EUDR.

Tahun 2023, Uni Eropa mengesahkan European Union Deforestation Regulation yang mensyaratkan ketertelusuran rantai pasok hingga level persil. Produk harus bisa dibuktikan tidak berasal dari lahan yang dideforestasi setelah 2020. Indonesia menghadapi pilihan: menyesuaikan sistem domestik, atau kehilangan akses pasar.

ISPO yang sebelumnya adalah instrumen kedaulatan kini harus berevolusi menjadi instrumen kompatibilitas. Februari 2025, Perpres 16/2025 mengubah ISPO dari sukarela menjadi wajib bagi semua pelaku, termasuk pekebun swadaya. Deadline: empat tahun.

Dalam satu dekade, ISPO bergeser dari simbol kedaulatan menjadi respons terhadap tekanan eksternal. Dan beban dari pergeseran itu jatuh bukan pada negara sebagai abstraksi, bukan pada korporasi yang sudah memiliki kapasitas administratif, tapi pada Pak Rustam dan 2,67 juta petani sepertinya.

Glasbergen (2018) merumuskannya dengan tajam dalam judul artikelnya: “Smallholders Do Not Eat Certificates.”

Sertifikasi tidak mengisi perut. Sertifikasi tidak memperbaiki jalan tanah menuju pabrik. Yang dilakukan sertifikasi: ia mendefinisikan siapa yang “legal” dan siapa yang “ilegal.” Ia menarik garis dan membuat batas. Dan Permentan 33/2025 Pasal 78 sudah menetapkan apa yang terjadi pada mereka di sisi salah garis itu: peringatan tertulis, denda administratif, dan “usulan penghentian sementara dari kegiatan usaha.”

Ada satu pertanyaan yang menggelayut di kepala: apa yang terjadi jika ini gagal?

Bayangkan skenario yang paling mungkin. Tahun 2029 tiba. Sebagian petani—yang sudah punya kapasitas, yang kebetulan tinggal di kabupaten dengan pemda responsif, yang lahannya tidak bermasalah secara tenurial—berhasil tersertifikasi. Mereka terintegrasi dalam rantai pasok formal. TBS mereka diterima pabrik dengan harga standar. Tapi sebagian lainnya tidak. Pak Rustam, misalnya, yang SKT-nya tidak diakui. Atau petani di perbatasan kawasan hutan yang overlap-nya tidak bisa diselesaikan dalam empat tahun. Atau janda yang mewarisi kebun tanpa dokumen karena suaminya tidak pernah mengurusnya.

Apa yang terjadi pada mereka?

Sawit tidak berhenti berbuah karena pemiliknya tidak punya sertifikat. TBS tetap diproduksi. Dan TBS itu akan mencari jalan—dijual dengan harga lebih rendah, ke tengkulak yang tidak bertanya asal-usul, ke pabrik yang menutup mata. Ekonomi ganda akan tercipta: formal dan informal, legal dan ilegal, terlihat dan tersembunyi.

Kita sudah punya preseden. Heilmayr et al. (2020) membuktikan bahwa sertifikasi RSPO tidak mengurangi deforestasi secara absolut—ia hanya memindahkannya ke area tidak bersertifikat. Istilah teknisnya: leakage. Istilah yang lebih jujur: menyembunyikan masalah, bukan menyelesaikannya.

Yang lebih mengkhawatirkan: regulasi baru tidak mengatur mekanisme remediasi. Tidak ada ketentuan tentang berapa lama masa perbaikan bagi petani yang gagal audit. Tidak ada ketentuan tentang kesempatan kedua. Tidak ada ketentuan tentang pendampingan pasca-kegagalan.

Keheningan ini berbahaya. Petani yang tidak tahu konsekuensi kegagalan bisa menerima syarat-syarat yang tidak menguntungkan dari pihak yang menawarkan “bantuan.” Formalisasi yang tidak dirancang hati-hati bisa menjadi pintu masuk bagi bentuk-bentuk baru eksploitasi.

Dan siapa yang akan menanggung konsekuensi terberat? Bukan korporasi yang sudah memiliki tim legal dan kapasitas administratif. Bukan pemda yang bisa menunjuk pada “keterbatasan anggaran.” Tapi Pak Rustam. Janda tanpa dokumen. Petani migran di daerah frontier. Perempuan yang kontribusinya tidak terlihat karena yang tercatat sebagai pemilik adalah suami mereka.

Mari kembali ke angka satu persen itu.

Ada dua cara membacanya. Pertama: ia adalah bukti kegagalan masa lalu, bukti bahwa sistem sukarela tidak bekerja dan perlu diganti dengan pendekatan yang lebih tegas. Kedua: ia adalah peringatan, bahwa mengubah 1 persen menjadi 100 persen dalam empat tahun bukan masalah teknis yang bisa diselesaikan dengan regulasi dan tenggat waktu.

Kedua pembacaan itu bisa benar sekaligus.

Yang tidak bisa benar: berpura-pura bahwa kita bisa mencapai target tanpa menanyakan siapa yang akan tertinggal. Berpura-pura bahwa pendekatan yurisdiksi adalah solusi teknis yang netral, padahal ia adalah arena politik di mana distribusi risiko ditentukan oleh relasi kuasa yang sudah ada. Berpura-pura bahwa formalisasi selalu berarti inklusi, padahal ia juga bisa berarti kriminalisasi.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya “apakah kita mencapai target?” melainkan “apakah kita mencapai target dengan cara yang tidak meninggalkan petani paling marginal di belakang?”

Empat tahun dari sekarang, Pak Rustam akan tetap bangun sebelum subuh. Ia akan tetap merawat tiga hektar sawitnya. Ia akan tetap membawa TBS ke pabrik dengan motor roda dua yang sudah dua kali ganti mesin.

Pertanyaannya: akankah ada yang menerimanya?

Jika sistem ini tidak dirancang untuk menjawab pertanyaan itu—jika jawabannya bukan petani kecil—maka seluruh sistem ini perlu ditulis ulang. Bukan empat tahun dari sekarang. Sekarang!!!.

Galeri

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Linkdin
WhatsApp

Artikel lainnya