Sebelum Karbon Dibayar: Enam Ukuran Integritas GREEN for Riau

Siapa berhak, siapa memutuskan, siapa menerima manfaat, dan siapa bertanggung jawab ketika masyarakat dirugikan?

Oleh Subrantas  |  Yayasan Buana Nusa Lestari

Karbon sering diperkenalkan melalui angka: berapa ton emisi yang berhasil dikurangi, berapa kredit yang dapat diterbitkan, dan berapa nilai pendapatan yang mungkin diperoleh. Namun, di balik setiap angka terdapat hutan dan gambut, wilayah kelola masyarakat, kebijakan pemerintah, izin usaha, kerja perlindungan di tingkat tapak, serta keputusan mengenai siapa yang berhak memperoleh manfaat.

Karena itu, GREEN for Riau tidak cukup dipahami sebagai jalan untuk membawa Riau memasuki pembiayaan atau pasar karbon. Program ini perlu dilihat sebagai upaya membangun tata kelola yang menghubungkan perlindungan lingkungan, hak masyarakat, kewenangan pemerintah, kepentingan dunia usaha, serta pembangunan rendah emisi.

Dokumen Cetak Biru GREEN for Riau menunjukkan bahwa fondasi ke arah tersebut mulai dibangun. Di dalamnya telah dikenali kebutuhan mengenai tingkat emisi rujukan hutan, sistem pengukuran dan verifikasi, perlindungan sosial dan lingkungan, strategi REDD+, pembagian manfaat, penyelarasan proyek dengan skema provinsi, registrasi ART-TREES, dan kelembagaan pendukung.

Keberhasilan program karbon tidak hanya diukur dari jumlah emisi yang dikurangi, tetapi juga dari terjaganya habitat, fungsi ekologis, dan manfaat bagi masyarakat. Foto: Subrantas Antas/BNL.

Kemajuan tersebut patut diapresiasi. Namun, cetak biru belum dengan sendirinya menghasilkan kepercayaan. Kepercayaan baru tumbuh ketika desain dapat dipahami, diuji, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Integritas GREEN for Riau akan terlihat ketika setiap ton pengurangan emisi mempunyai dasar penghitungan yang jelas; setiap klaim mempunyai dasar hak yang dapat dibuktikan; setiap keputusan dapat diketahui prosesnya; setiap masyarakat yang terdampak dapat menyetujui atau menolak secara bebas; setiap rupiah dapat dilacak; dan setiap keluhan memperoleh pemulihan.

Pembayaran atas kinerja masa lalu: apa yang sebenarnya dibayar?

Berdasarkan penjelasan yang mengemuka dalam sejumlah forum dan diskusi mengenai GREEN for Riau, pembayaran berbasis hasil dipahami sebagai pembayaran atas kinerja penurunan emisi yang telah dicapai, bukan pembayaran atas janji pengurangan emisi pada masa mendatang. Dalam diskusi tersebut, data 2016–2021 disebut sebagai acuan penghitungan. Penjelasan ini membantu menunjukkan bahwa pembayaran diberikan setelah hasil terjadi dan dapat dibuktikan.

Namun, istilah “karbon masa lalu” perlu dipahami secara hati-hati. Yang dibayar bukan seluruh stok karbon yang telah lama tersimpan dan bukan otomatis emisi pada periode 2016–2021. Periode acuan digunakan untuk membangun garis pembanding. Pembayaran diberikan atas penurunan emisi pada periode hasil yang dibandingkan dengan acuan tersebut, kemudian diukur, dilaporkan, dan diverifikasi.

Karena itu, GREEN for Riau perlu menjelaskan secara terbuka periode mana yang menjadi acuan, periode mana yang diajukan sebagai hasil, bagaimana selisih emisi dihitung, dan siapa yang berkontribusi menghasilkan kinerja tersebut. Penjelasan ini penting bukan hanya untuk kredibilitas angka karbon, tetapi juga untuk menentukan siapa yang layak memperoleh manfaat.

01 Setiap ton harus dapat dijelaskan

Dalam pembayaran berbasis hasil, yang dihargai bukan sekadar janji bahwa hutan akan dijaga pada masa mendatang. Pembayaran diberikan atas pengurangan emisi yang dinyatakan telah terjadi dan dapat dibuktikan.

Bagi masyarakat, persoalan utamanya bukan memahami seluruh rumus karbon. Persoalan utamanya adalah apakah angka yang dihasilkan dapat dijelaskan dengan jujur dan terbuka.

Ketika program menyatakan bahwa sejumlah emisi telah berhasil dikurangi, publik semestinya dapat mengetahui periode yang dihitung, wilayah yang masuk, data yang digunakan, apakah kebakaran dan emisi gambut diperhitungkan, siapa yang melakukan pemeriksaan, serta bagaimana hasil yang sama dicegah agar tidak diklaim dua kali.

Penghitungan karbon tidak boleh menjadi kotak hitam yang hanya dapat dibaca oleh konsultan, lembaga teknis, atau calon pembeli. Penjelasan kepada publik tidak harus memuat seluruh formula yang rumit, tetapi harus memungkinkan masyarakat memahami dari mana angka berasal, asumsi yang digunakan, dan batasannya.

Keterbukaan juga melindungi pengelola program. Apabila data, asumsi, dan metode tersedia secara jelas, perbedaan pendapat dapat dibahas berdasarkan bukti, bukan kecurigaan.

Prinsip pertama integritas adalah sederhana: setiap ton harus dapat ditelusuri dasar penghitungannya.

02 Setiap klaim harus mempunyai dasar hak

Karbon tidak dihasilkan dari ruang yang kosong. Pengurangan emisi berlangsung di wilayah yang telah dihuni, dikelola, dimanfaatkan, dan dipertahankan oleh berbagai pihak.

Cetak biru GREEN for Riau mengenali keberadaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan, pemegang hak pengelolaan, kelompok perhutanan sosial, masyarakat hukum adat, Kesatuan Pengelolaan Hutan, unit pemerintah, serta desa dan kelurahan. Keberagaman ini membawa pertanyaan mendasar: siapa yang berhak mengklaim hasil pengurangan emisi?

Pihak yang mampu mendaftarkan program atau mengakses pembeli tidak otomatis menjadi satu-satunya pihak yang berhak atas manfaat. Di lapangan terdapat masyarakat yang menjaga hutan, mencegah kebakaran, memulihkan lahan, atau menahan diri dari pembukaan kawasan. Sebagian memiliki pengakuan hukum yang kuat, sebagian masih memperjuangkannya, dan sebagian hidup dengan hak yang diakui secara sosial tetapi belum sepenuhnya tercatat secara administratif.

Karena itu, pemetaan hak harus menjadi bagian awal desain program, bukan dilakukan setelah pendapatan tersedia. Pemetaan perlu menjawab siapa yang memiliki, menguasai, menggunakan, dan bergantung pada wilayah; siapa yang berkontribusi menjaga tutupan hutan; siapa yang menanggung pembatasan; serta siapa yang berisiko terdampak oleh perubahan aturan penggunaan lahan.

Legalitas tetap penting, tetapi perlindungan hak tidak seharusnya hanya diberikan kepada pihak yang paling lengkap dokumennya. Program memerlukan jalan yang adil untuk menangani hak adat, klaim yang belum selesai, tumpang tindih izin, pengguna lahan tradisional, kelompok perempuan, dan kelompok rentan yang sering tidak tercatat sebagai pemegang hak.

Prinsip kedua integritas adalah: setiap klaim atas hasil karbon harus mempunyai dasar hak yang dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.

03 Setiap keputusan harus dapat diketahui prosesnya

GREEN for Riau melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, komite teknis, lembaga pengelola hutan, proyek karbon yang telah berjalan, masyarakat sipil, masyarakat lokal, masyarakat adat, mitra pembangunan, dan calon lembaga pengelola dana.

Struktur yang luas dapat menjadi kekuatan, tetapi juga dapat menimbulkan ketidakjelasan apabila pembagian kewenangan tidak diterangkan. Publik perlu mengetahui siapa yang menyusun dasar penghitungan karbon, siapa yang mengesahkannya, siapa yang menetapkan wilayah program, siapa yang memutuskan model penyelarasan proyek dan yurisdiksi, siapa yang memilih mekanisme transaksi, dan siapa yang menyetujui formula pembagian manfaat.

Transparansi bukan hanya mempublikasikan keputusan akhir. Transparansi juga berarti membuka bagaimana keputusan dibuat.

Kehadiran masyarakat sipil atau perwakilan masyarakat dalam rapat belum tentu berarti keterlibatan yang bermakna. Partisipasi membutuhkan akses terhadap dokumen, waktu mempelajari substansi, kesempatan menyampaikan keberatan, ruang menawarkan alternatif, dan kejelasan mengenai bagaimana masukan ditanggapi.

Agenda Konsolidasi Masyarakat Sipil Riau telah mengidentifikasi pertanyaan penting mengenai baseline karbon, pemegang hak atas hasil, pihak yang perlu dimintai persetujuan, pembagian manfaat, lembaga pengelola dana, kelayakan yurisdiksi, dan pengamanan agar pendapatan karbon tidak menciptakan risiko tata kelola serta penyalahgunaan yang perlu dicegah sejak awal.

Pertanyaan tersebut bukan serangan terhadap program. Pertanyaan diperlukan agar keputusan penting tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi sosial.

Prinsip ketiga integritas adalah: setiap keputusan harus dapat ditelusuri proses, dasar, dan pertanggungjawabannya.

04 Setiap masyarakat harus bebas menyetujui atau menolak

Salah satu prinsip penting dalam program berbasis hutan dan lahan adalah PADIATAPA—Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan.

Dalam bahasa sederhana, PADIATAPA berarti masyarakat harus menerima informasi sebelum keputusan dibuat, memahami manfaat dan risiko, mempunyai waktu untuk bermusyawarah, menentukan perwakilannya sendiri, serta bebas menerima, menolak, atau memberikan persetujuan dengan syarat.

Hal ini penting karena program karbon dapat memengaruhi penggunaan lahan, mata pencaharian, cara masyarakat memanfaatkan hutan, dan distribusi manfaat pada masa depan.

Sosialisasi bukan persetujuan. Daftar hadir juga bukan bukti bahwa masyarakat telah memahami dan menerima suatu rencana.

Persetujuan yang bermakna tidak lahir dari pertemuan singkat ketika keputusan pokok sebenarnya telah ditetapkan. Persetujuan harus diberikan ketika masyarakat masih mempunyai ruang nyata untuk memengaruhi desain.

Program perlu menjelaskan kegiatan apa yang membutuhkan persetujuan, siapa yang berhak mewakili masyarakat, informasi apa yang harus disampaikan, bagaimana kelompok perempuan dan kelompok rentan dilibatkan, serta apa yang terjadi apabila masyarakat tidak memberikan persetujuan.

Persetujuan juga bukan proses sekali selesai. Apabila wilayah, kegiatan, risiko, atau formula manfaat berubah secara material, masyarakat perlu kembali memperoleh penjelasan dan ruang untuk menentukan sikap.

Prinsip keempat integritas adalah: setiap masyarakat yang terdampak harus dapat menentukan sikap berdasarkan informasi yang cukup dan tanpa tekanan.

05 Setiap rupiah harus dapat dilacak

Perhatian publik biasanya meningkat ketika pembicaraan beralih dari pengurangan emisi ke pendapatan karbon. Pada tahap inilah istilah harga kredit, biaya transaksi, dana yang dapat dibagikan, dan persentase penerima manfaat mulai muncul.

Keterbukaan keuangan harus dimulai dari pertanyaan sederhana: berapa hasil karbon yang benar-benar dibayar atau dijual; berapa harga yang diterima; biaya apa yang dipotong; siapa yang menetapkan biaya; siapa yang mengelola dana; berapa jumlah yang sampai kepada penerima manfaat; dan bagaimana penggunaannya diperiksa?

Pernyataan tentang persentase pembagian tidak cukup apabila dasar perhitungannya tidak dijelaskan. Persentase dari pendapatan kotor dapat menghasilkan nilai yang sangat berbeda dibandingkan persentase setelah berbagai biaya dikurangi.

Sebelum formula manfaat ditetapkan, program perlu menjelaskan secara terbuka jenis biaya yang diperbolehkan, batas kewajarannya, pihak yang menyetujui, dan mekanisme auditnya.

Pembagian manfaat tidak hanya berbentuk uang tunai. Manfaat dapat berupa dukungan usaha, pelayanan publik, perlindungan hutan, penguatan kelembagaan, pengakuan hak, pemulihan ekosistem, atau pembangunan desa. Namun, manfaat nonmoneter pun harus dapat dinilai, disepakati, dan diperiksa.

Kelembagaan pengelola dana menjadi bagian penting. Agenda masyarakat sipil Riau telah menyoroti kemungkinan penggunaan lembaga pengelola dana lingkungan, badan layanan umum daerah, maupun model dana abadi daerah, sekaligus mengingatkan perlunya pengendalian yang memadai terhadap risiko penyalahgunaan, konflik kepentingan, dan lemahnya pertanggungjawaban keuangan.

GREEN for Riau akan memperoleh kepercayaan lebih kuat apabila menerapkan prinsip dasar: pendapatan diketahui, biaya dijelaskan, keputusan terdokumentasi, penyaluran tercatat, dan hasilnya dapat diperiksa.

Prinsip kelima integritas adalah: transparansi karbon harus berakhir pada transparansi setiap rupiah.

06 Setiap keluhan harus memperoleh pemulihan

Program berskala besar tidak mungkin sepenuhnya bebas dari perbedaan, kesalahan, atau dampak yang tidak diperkirakan. Karena itu, keberadaan mekanisme pengaduan bukan tanda bahwa program gagal. Mekanisme tersebut menunjukkan kesiapan menghadapi masalah secara bertanggung jawab.

Namun, mekanisme pengaduan tidak cukup hanya mempunyai formulir, nomor kontak, atau alamat surat elektronik.

Masyarakat perlu mengetahui siapa yang menerima laporan, siapa yang memeriksa, berapa lama prosesnya, bagaimana identitas pelapor dilindungi, apakah keputusan dapat diajukan banding, dan bentuk pemulihan apa yang tersedia.

Pemulihan dapat berupa koreksi data, penghentian sementara kegiatan, pengakuan kembali terhadap hak, perbaikan prosedur, pembayaran kerugian, pemulihan lingkungan, atau perubahan keputusan yang terbukti menimbulkan dampak tidak adil.

Ukuran keberhasilan mekanisme pengaduan bukan sedikitnya laporan. Jumlah laporan yang rendah dapat berarti program berjalan baik, tetapi dapat pula berarti masyarakat tidak mengetahui mekanismenya, tidak mempercayainya, atau khawatir menghadapi konsekuensi.

Ukuran yang lebih tepat adalah apakah masyarakat berani menggunakan mekanisme tersebut, apakah laporan ditangani secara adil, apakah kerugian dipulihkan, dan apakah hasil pengaduan digunakan untuk memperbaiki sistem.

Prinsip keenam integritas adalah: setiap keluhan harus mempunyai jalan menuju penyelesaian dan pemulihan.

Dari cetak biru menuju kepercayaan publik

GREEN for Riau telah mempunyai arah yang penting. Cetak biru telah mengenali banyak komponen yang dibutuhkan, mulai dari penghitungan karbon, perlindungan sosial dan lingkungan, strategi daerah, pembagian manfaat, penyelarasan proyek dengan skema provinsi, hingga jalur menuju registrasi.

Tahap berikutnya bukan sekadar menyelesaikan lebih banyak dokumen. Tantangannya adalah memastikan bahwa dokumen tersebut terhubung dengan praktik dan dapat dipahami oleh pihak yang akan menanggung dampaknya.

Program dapat memulai dengan membuka daftar dokumen dan statusnya: mana yang masih berupa konsep, mana yang sedang dikonsultasikan, mana yang telah disahkan, siapa penanggung jawabnya, dan bagaimana masyarakat dapat memberikan masukan.

Draf penting perlu dibuka ketika isinya masih dapat berubah, bukan setelah keputusan final. Masukan perlu dicatat dan diberikan tanggapan. Data teknis perlu diterjemahkan ke bahasa yang dapat dipahami. Formula manfaat perlu disimulasikan sebelum disepakati. Mekanisme pengaduan perlu diuji dari sudut pandang masyarakat yang paling sulit memperoleh akses.

Masyarakat sipil tidak perlu mengambil alih fungsi pemerintah, konsultan teknis, atau lembaga verifikasi. Perannya adalah menjadi mitra kritis yang membantu program melihat risiko yang tidak selalu terlihat dari meja perencanaan, membawa pengalaman dari tingkat tapak, memperkuat pemahaman masyarakat, serta menjaga agar tujuan karbon tidak terpisah dari tujuan keadilan.

Sikap kritis tidak berarti menolak program. Sebaliknya, sikap kritis diperlukan agar peluang yang besar tidak dibangun di atas fondasi yang rapuh.

Penutup

GREEN for Riau berpeluang menjadi lebih dari sekadar skema karbon. Program ini dapat menjadi jalan untuk memperbaiki tata kelola hutan dan gambut, memperkuat pengakuan hak, memperluas manfaat pembangunan rendah emisi, serta membangun hubungan yang lebih adil antara pemerintah, masyarakat, dan pengelola sumber daya alam.

Namun, kepercayaan tidak dapat diminta. Kepercayaan harus dibangun melalui bukti.

Pada akhirnya, satu ton karbon bukan hanya angka dalam laporan atau registri. Di baliknya terdapat wilayah, masyarakat, kebijakan, biaya, kerja perlindungan, dan keputusan mengenai siapa yang berhak memperoleh manfaat.

Setiap ton dapat dijelaskan. Setiap klaim memiliki dasar hak. Setiap keputusan dapat ditelusuri. Setiap persetujuan diberikan secara bebas. Setiap rupiah dapat diperiksa. Setiap kerugian dapat dipulihkan.

Apabila enam hal tersebut dapat dibuktikan, GREEN for Riau tidak hanya akan memperoleh pembayaran atau kredit karbon. Program ini juga akan memperoleh sesuatu yang jauh lebih penting: kepercayaan masyarakat Riau.

Catatan metodologis

Tulisan ini merupakan telaah konstruktif berdasarkan dokumen dan informasi yang dapat diakses oleh penulis hingga 22 Juli 2026. Tulisan ini bukan audit, validasi teknis, atau penilaian kepatuhan formal terhadap GREEN for Riau. Tujuannya adalah memperkuat percakapan publik mengenai integritas, pengakuan hak, transparansi, pembagian manfaat, dan akuntabilitas dalam pembangunan REDD+ yurisdiksional di Riau.

Sumber utama yang ditelaah

  1. Pemerintah Provinsi Riau, Green for Riau: Cetak Biru REDD+ Yurisdiksi Sub-Nasional.
  2. Konsolidasi Masyarakat Sipil–Ekonomi Politik Riau, Mengawal Skema Perdagangan Karbon Berbasis Yurisdiksi Berintegritas dan Berkeadilan di Riau.
  3. Portal resmi GREEN for Riau. green4riau.id

Tentang penulis

Subrantas Antas bekerja pada isu tata kelola lingkungan, ISPO/RSPO, penguatan masyarakat, dan pengembangan program sosial di Yayasan Buana Nusa Lestari.

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Linkdin
WhatsApp

Artikel lainnya

Galeri