Policy Brief – Menjaga Integritas Sertifikasi Keberlanjutan: Evaluasi Kepatuhan PT RAPP terhadap Prinsip FSC dan PEFC dalam Pembelian Kayu Akasia dari LPHD Rantau Kasih

PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), bagian dari APRIL Group, mengklaim komitmen terhadap praktik kehutanan berkelanjutan dengan merujuk pada standar Forest Stewardship Council (FSC) dan Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC). Namun, latar belakang pemutusan hubungan FSC dengan APRIL sejak 2013, serta proses remediasi yang sedang berlangsung sejak penandatanganan MoU pada 2023, membuat setiap transaksi kayu selama masa transisi ini harus diawasi secara ketat.

Pada tahun 2024, PT RAPP membeli kayu akasia dari Lembaga Desa Pengelola Hutan Rantau Kasih Bersatu (LDPH-RKB), yang mengklaim bahwa kayu tersebut berasal dari tanaman sendiri hasil penanaman tahun 2014–2016. Klaim ini menimbulkan persoalan hukum karena izin Hutan Desa baru diperoleh pada September 2023, sehingga bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) Permen LHK No. 9 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa kayu hanya dianggap sebagai “tanaman sendiri” jika ditanam setelah izin diterbitkan.

Meskipun LDPH-RKB telah memperoleh Sertifikat Verifikasi Legalitas Hasil Hutan (VLHH) pada Agustus 2024, sertifikasi ini bersifat administratif dan hanya mencakup sistem legalitas pasca-izin. Sertifikat tidak dapat dijadikan dasar legitimasi untuk kegiatan penanaman dan pemanenan sebelum tahun 2023, atau untuk pengangkutan kayu tanpa dokumen sah (SKSHHK) yang wajib menurut Pasal 133 Permen LHK No. 9 Tahun 2021.

Policy brief ini mengevaluasi kepatuhan PT RAPP berdasarkan regulasi nasional dan standar FSC-PEFC, serta menekankan pentingnya uji tuntas hukum dan sosial dalam setiap pengadaan bahan baku. Rekomendasi strategis diajukan untuk memperkuat akuntabilitas dan mencegah risiko reputasi selama masa rekonsiliasi APRIL-FSC masih berlangsung.

Dokumen: Evaluasi Kepatuhan PT RAPP terhadap Prinsip FSC dan PEFC

Bagikan artikel ini

Facebook
Twitter
Linkdin
WhatsApp

Artikel lainnya